Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Kamis, 15 Agu 2019 - 15:54:15 WIB
Bagikan Berita ini :
Hingga 5 Agustus 2019

Kemendagri: 168 ASN Korup Belum Diproses

tscom_news_photo_1565859255.jpg
Aparatur Sipil Negara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Dalam Negeri mencatathingga 5 Agustus 2019 terdapat 168 aparatur sipil negara (ASN) pelaku korupsi yang belum diproses oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Menurut Akmal, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan 168 orang tersebut masih belum diberhentikan secara tidak hormat oleh PPK daerah, seperti kejadiannya berlangsung cukup lama, kepala daerah sudah tidak menjabat, terdapat mutasi dan sudah meninggal.

Meski demikian, angka tersebut dikatakan Akmal sudah mencapai progres yang cukup baik, dilihat dari jumlah total 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 2.259 ASN yang ada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat.

"Angka ini sudah progres yang cukup bagus, pertama angka jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini," ujar dia lagi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang terjerat kasus korupsi berkuatan hukum tetap.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut menyebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat untuk PNS yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain sebagainya. (ahm)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement