Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 06 Sep 2020 - 11:28:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerombolan Massa Masih Terjadi Saat Pendaftaran Paslon Pilkada, Ini Teguran Kemendagri

tscom_news_photo_1599366374.jpg
Sejumlah relawan pendukung bakal pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di depan Gedung KPU Tangsel, Jumat (4/9/2020). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum) Bahtiar menyayangkan masyarakat yang turun secara berkerumun saat mendampingi bakal pasangan calon mendaftar Pilkada 2020.

Kondisi yang berkerumun sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19 apabila pada saat yang sama masyarakat tak mengenakan masker. Menurut Bahtiar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sudah mengimbau agar pendaftaran hanya dihadiri perwakilan partai politik, bukan secara bergerombolan.

Namun amat disayangkan ternyata masih banyak pasangan bakal calon yang melanggar ketentuan tersebut.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 September 2020.

Bahtiar


Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur pihak-pihak yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran bapaslon. Pasal 50 Ayat (3) PKPU tersebut menyebutkan, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Oleh sebab itu, Kemendagri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

Bahtiar juga meminta aparat keamanan dan penegak hukum untuk turut menertibkan massa sebagaimana bunyi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Bagi seluruh bapaslon, imbau Bahtiar, agar selalu patuh pada aturan soal pembatasan massa. Selain itu, protokol kesehatan selama Pilkada harus diutamakan demi keselamatan seluruh warga negara. Ia pun meminta pimpinan partai politik agar mengingatkan paslonnya untuk mematuhi peraturan tersebut jelang Pilkada 2020.

“Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September. Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

tag: #pilkada-2020  #covid-19  #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement