JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ibu kota akan dipindah ke luar Jawa. Bahkan, Jokowi sudah meminta izin kepada DPR mau memindahkan ibu kota ke Kalimantan.
Permintaan izin itu secara resmi disampaikan saat pidato kenegaraan pada Jumat, (16/8/2019). Cuma masalahnya, anggaran pindah ibu kota tidak masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Pertanyaannya, mengapa anggaran pindah ibu kota tidak masuk dalam RAPBN 2020? Padahal Jokowi mengatakan biaya pindah ibu kota juga mengambil dana dari APBN meskipun hanya sedikit.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemindahan ibu kota masih dalam proses perencanaan, sehingga belum masuk dalam RAPBN 2020.
"Mengenai pemindahan ibu kota, memang kami tidak masukkan dalam RAPBN 2020. Karena seperti dilihat prosesnya masih dalam perencanaan. Itu tergantung desain akhirnya," ucap Sri Mulyani saat Konfrensi Pers Nota Keuangan di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Sri Mulyani menekankan sesuai arahan Jokowi mindahan ibu kota dalam tahap awal tidak akan menyerap dana APBN yang begitu besar. Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menambahkan, bahwa kebutuhan investasi untuk bangun pemerintahan baru di Kalimantan secara total mencapai Rp 485 triliun.
"Itu angka kebutuhan investasi ya, harus dibedakan dengan pembiayaan," tegasnya.
Dana kebutuhan investasi itu bukan seluruhnya dari APBN, sebagian besar akan memanfaatkan peran serta dari BUMN dan swasta. Pemerintah pun menyiapkan berbagai skema termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sementara untuk pembiayaan dari APBN untuk pindah ibu kota ditaksir sebesar Rp 93 triliun. Namun pembiayaan itu tidak sepenuhnya dari APBN.
"Itupun tidak ambil dari sumber pembiayan APBN murni tapi kerjasama pemanfaatan aset baik di wilayah pemerintahan baru maupun di sekitaran Jabodetabek," tambahnya. (Alf)