Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 19 Agu 2019 - 14:42:39 WIB
Bagikan Berita ini :
Terkait Kerus

Karhutla Marak, Pemerintah Gagal Lindungi Hutan

tscom_news_photo_1566200559.jpg
Kebakaran hutan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kebakaran hutan yang masih terus terjadi membuktikan pemerintah gagal melindungi hutan seperti diamanatkan UU No.41/1999 tentang Kehutanan.

Pemerintah tak mampu mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang akhirnya menimbulkan polusi udara masif.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan, ada lebih dari 4.258 titik panas (hotspot) yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan selama Januari-Juli tahun ini.

Menurut dia, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tahun 2019 terdapat 2.087 hotspot berada di kawasan konsesi dan lahan gambut.

"Akibat karhutla, masyarakat terpapar polusi asap sehingga kesehatan mereka terganggu dan menjadi tidak produktif. Kerugian lain, rusaknya ekosistem flora dan fauna hutan tropis Indonesia yang khas," kata Bambang di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Politisi Gerindra ini pun menyatakan, bahwa kerugian atas kebakaran hutan sangat besar, baik dari ekonomi, pariwisata, kesehatan, hingga pendidikan.

"Dampaknya juga dirasakan warga DKI Jakarta karena polusi di Ibu Kota diduga berasal dari karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan," tambahnya. (ahm)

tag: #karhutla  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...