
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pusat Studi Doktrin Konstitusi dan Demokrasi (PSDKD) menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan open legal policyyang sepenuhnya didelegasikan oleh konstitusi kepada pembentuk undang-undang. Penegasan ini disampaikan PSDKD di tengah menguatnya perdebatan publik mengenai pilihan antara Pilkada langsung atau tidak langsung.
Direktur PSDKD, Andy Wiyanto, menyatakan bahwa perdebatan Pilkada tidak semestinya direduksi pada dikotomi teknis pemilihan, melainkan harus diletakkan dalam kerangka konstitusional yang utuh. Menurutnya, konstitusi Indonesia secara sadar tidak mengunci satu model pemilihan tertentu.
“UUD NRI 1945 tidak memerintahkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Konstitusi hanya menyatakan ‘dipilih secara demokratis’. Ini adalah norma terbuka yang memberikan ruang kebijakan kepada pembentuk undang-undang,” kata Andy dalam keterangan resminya di Jakarta.
PSDKD menjelaskan, secara teoritis demokrasi tidak memiliki satu bentuk tunggal. Dalam praktik ketatanegaraan di berbagai negara, demokrasi dapat dijalankan melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung. Karena itu, klaim bahwa hanya satu model Pilkada yang paling demokratis dinilai tidak memiliki dasar teori yang kuat.
Lebih lanjut, PSDKD menekankan bahwa demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Prinsip ini dipandang sebagai landasan filosofis demokrasi Indonesia yang menekankan kebijaksanaan dan substansi, bukan sekadar prosedur.
Dari sisi konstitusional, PSDKD juga menyoroti pemisahan rezim hukum dalam UUD NRI 1945. Pilkada diatur dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Pemilihan Umum nasional diatur dalam Bab VIIB. Pemisahan ini menunjukkan bahwa Pilkada tidak identik dengan Pemilu dan memiliki karakter hukum tersendiri.
“Karena konstitusi tidak menentukan mekanisme spesifik, maka pilihan antara Pilkada langsung atau tidak langsung adalah kebijakan politik hukum yang sah dan dinamis. Ia dapat dievaluasi dan diubah sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” ujar Andy.
PSDKD menilai substansi kedaulatan rakyat tidak terletak pada teknis pemilihan, melainkan pada hasil yang dicapai. Sistem Pilkada, apa pun bentuknya, harus mampu menghasilkan kepala daerah yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Atas dasar itu, PSDKD mendorong pembentuk undang-undang agar tidak terjebak pada perdebatan prosedural semata. Fokus legislasi Pilkada, menurut PSDKD, seharusnya diarahkan pada desain mekanisme yang menjamin kualitas kepemimpinan daerah.
“Yang terpenting bukan dipilih langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana sistem tersebut menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat,” tegas Andy.
PSDKD berharap diskursus Pilkada ke depan dapat berlangsung secara rasional, berbasis konstitusi, dan tidak terjebak pada polarisasi politik yang menyederhanakan persoalan ketatanegaraan yang kompleks.