Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 19 Agu 2019 - 18:20:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Haryo Kritik Kebijakan Pembatasan Kendaraan Anies

tscom_news_photo_1566213605.jpg
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo mengritik kebijakan pembatasan usia kendaraan yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu pembelian dan impor mobil baru besar-besaran.

"(Dari) pembatasan umur kendaraan, maka akan terjadi pembelian mobil baru dan akan ada impor besar-besaran. Neraca perdagangan menjadi negatif, padahal yang diinginkan pemerintah, neraca perdagangan kita positif, seharusnya Menteri Koordinator bidang Ekonomi harus mencegah hal ini," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (19/8/2019).

Dia mengingatkan agar pemerintah pusat dan DKI lebih cermat membuat kebijakan dalam merespons polusi di Ibu Kota.

"Jangan tergesa-gesa membuat kebijakan. Tolong dianalisis dulu, sebab musim hujan nanti karhutla (kebakaran hutan dan lahan) akan padam sendiri dan polusi asap di DKI otomatis berkurang," kata Bambang.

Bambang berpandangan, kasus polusi di Jakarta memerlukan penanganan khusus dan cepat. Sebab, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) punya peranan penting terhadap perekonomian nasional.

"Perlu penanganan khusus dan cepat karena 60 persen ekonomi Indonesia itu masih di Jakarta," kata Bambang.

Kendati begitu, Bambang mengapresiasi Pemprov DKI yang semakin terbuka dan cepat menyajikan data polusi udara, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara transparan.

Selain akibat karhutla, Bambang Haryo juga menyoroti polusi akibat kembali masifnya penggunaan batu bara untuk pembangkit tenaga listrik dalam proyek listrik 35.000 Megawatt.

Kebijakan pemerintah ini dinilai tidak konsisten dengan upaya mengurangi polusi, termasuk rencana pengembangan mobil listrik.

"Percuma kembangkan mobil listrik, tetapi polusi dari pembangkit batu bara justru makin besar," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun untuk menekan polusi udara.

"Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi," kata Anies.(plt)

tag: #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...