Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 21 Agu 2019 - 23:03:10 WIB
Bagikan Berita ini :

15 Juta Peserta Nunggak Bayar, Defisit BPJS Kesehatan Tembus Rp28,5 Triliun

tscom_news_photo_1566403390.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kinerja keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum menunjukan pergerakan ke arah yang lebih positif. Hal ini tercermin dengan semakin melebarnya defisit berjalan anggaran BPJS sampai dengan Agustus 2019.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara pihaknya, defisit berjalan BPJS mencapai Rp28,5 triliun. Angka ini terdiri dari sisa defisit tahun lalu sebesar Rp9,1 triliun dan defisit tahun ini yang sudah mencapai Rp19 triliun.

"Estimasi kita (defisit) pada current running seperti ini Rp28,5 triliun. Ini bawaan dari tahun lalu Rp9.1 triliun, ditambah yang ada tahun ini kan Rp19 triliun," ujar Kemal di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dia mengungkapkan, membengkaknya defisit ini diakibatkan oleh banyak hal. Salah satunya ialah rendahnya tingkat kepatuhan peserta bukan penerima upah (PBPU) dalam membayar iuran. Kemal mencatat, sampai dengan saat ini masih ada 15 juta peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran. "Saat ini sekitar 15 juta (peserta nunggak)," katanya.

Selain itu Ia menilai perlu adanya peninjauan kembali terkait besaran iuran peserta BPJS. Pasalnya, besaran iuran saat ini sudah tidak relevan lagi. "Kebutuhan (peninjauan iuran) memang cukup mendesak," katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, hal yang senada yang menurutnya besaran iuran yang tidak pernah berubah sejak 2016 perlu ditinjau kembali. "Sesuai Perpres, iuran itu setiap dua tahun di-review namun semenjak 2016 sampai sekarang belum di-review lagi," kata Menkeu.

Selain meminta untuk dilakukan peninjauan kembali besaran iuran, Menkeu juga mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran. Hal ini sejalan dengan fungsi dibentuknya badan penjamin kesehatan negara tersebut.

"Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu, maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement," jelasnya. (Alf)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement