JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --SekretarisFraksi PAN Yandri Susanto tak sepakat dengan keputusan Presiden Jokowiuntuk memindahkan ibu kota.
Dia menilai, keputusan Jokowi tersebutcacat prosedur, lantaran dilakukan tanpa payung hukum (UU) untuk ibu kota baru.
"Ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota, tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," kata Yandri di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota, maka pembangunan apa pun di situ ilegal. Dana yang digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," tambahnya.
Apalagi, kata dia, saat ini keuangan negara tidak stabil dan banyak isu lain yang mestinya lebih diperhatikan.
"Memang banyak pertanyaan dari sisi biayanya di tengah-tengah utang kita sangat tinggi dan pidato Pak Jokowi hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi hanya 5,3 persen," jelasnya.
"Itu pun belum tentu tercapai. Menurut kami dari fraksi PAN belum saatnya memindahkan ibu kota," tegasnya. (Alf)