Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 30 Agu 2019 - 20:57:05 WIB
Bagikan Berita ini :
Ekonomi Masyarakat Pas-pasan

Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipertimbangkan

tscom_news_photo_1567173425.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali terkait kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan.

Kalau pun tetap akan dilakukan kenaikan, Putih mengingatkan, agar pemerintah menaikkan premi BPJS Kesehatan secara bertahap.

Ia mengatakan, kalau kenaikan dilakukan secara drastis hal tersebut akan memberatkan masyarakat, yang sebagian besar masih hidup pas-pasan. Sehingga dikhawatirkan tidak melanjutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Pendapatan masyarakat kita belum cukup secara umum. Jangan sampai peningkatan premi yang terlalu tinggi justru akan menyebabkan drop out peserta lebih besar,” kata Putih Sari dalam pesan singkatnya, Jumat (30/8/2019).

Lebih lanjut, Putih mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).

Selain itu, pasien BPJS juga tidak boleh dipersulit lagi dalam mendapatkan hak pengobatan atau pelayanan yang memadai di semua jenjang Faskes.

“Harus linear dengan peningkatan layanan, jangan sampai ada lagi pasien antri, dan mendapat perlakuan diskriminasi, apalagi ditolak dengan alasan rumah sakit penuh,” katanya.

Selanjutnya, Putih juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan anggaran 2019 untuk menutup defisit tahun 2019. Pemerintah juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja badan penyelenggara (BPJS Kesehatan) terkait rendahnya kolektibilitas peserta. Karena sejauh ini masih ada sekitar 20% lebih masyarakat kita yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sinkronisasi regulasi terkait BPJS Kesehatan, lanjut Putih, juga perlu dilakukan.

“Jangan sampai pemerintah justru mencederai hati rakyat dengan aturan terkait peningkatan tunjangan Direksi BPJS Kesehatan, padahal kondisi keuangannya defisit yang mana salah satu penyebabnya kerena kinerja BPJS Kesehatan yang belum optimal,” ujar Srikandi Gerindra ini.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI dengan Komisi XI kemarin.

Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.

Kebijakan kenaikan iuran diharapkan bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019. (Alf)

tag: #bpjs-kesehatan  #komisi-ix  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement