Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 05 Sep 2019 - 12:01:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Impor Rektor Asing, DPR Ingatkan Kemenristekdikti Patuhi UU

tscom_news_photo_1567659662.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara resmi telah mendatangkan satu rektor asing asal Korea Selatan untuk memimpin Universitas Siber Asia pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan sejumlah syarat ataupun indikator yang harus dipenuhi jika Kemenristekdikti jika ingin mendatangkan rektor asing.

"Pertama, sebuah keniscayaan kalau kita tidak bisa menerima orang asing untuk datang ke Indonesia. Tapi yang menjadi catatan kami, rektor asing itu juga harus memiliki integritas, punya kualifikasi dan prestasi yang memang dibutuhkan di Indonesia dan diakui dunia internasional," kata Ferdi di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Terkait integritas itu, Ferdi menilai Kemenristekdikti harus melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN) dan TNI atau pihak lainnya yang perlu dilibatkan dalam konteks melakukan investigasi terhadap calon rektor asing itu.

Menurutnya, jangan sampai Pemerintah hanya melihat prestasinya, lalu malah integritasnya kecolongan. Latar belakang calon rektor asing ini harus jadi pertimbangan.

"Seleksi perlu dilakukan oleh Badan Intelijen Negara dan atau TNI, supaya nanti dia dari aspek keamanan nasional itu bisa terjamin. Karena juga perlu dijamin dia tidak merusak budaya," tuturnya.

"Nah jangan sampai juga ada budaya-budaya asing yang diterapkan di sini (Indonesia), yang tidak cocok dengan budaya Indonesia. Kan itu juga menjadi hal yang harus diantisipasi," jelasnya.

Yang kedua, tambah politisi Partai Golkar itu, keberadaan rektor asing juga harus memiliki target. Artinya, menurut Ferdi, jangan sampai rektor asing itu berlama-lama di Indonesia.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Kemenristekdikti agar dalam rekrutmen rektor asing itu tercipta transfer ilmu pengetahuan dan transfer informasi,transfer kepintaran terhadap dosen-dosen dalam negeri.

"Sehingga juga harus ada pembatasan selama dia (rektor asing) di Indonesia. Menurut kami berapa lama kalau ditanya, paling maksimum 5 tahun. Jangan sampai berlebih, karena nanti kalau dia berlama-lama, tentu akan menutup peluang dosen-dosen ataupun rektor-rektor kita untuk menjadi rektor yang baik," tuturnya.

Yang ketiga, menurut Ferdi yang tidak kalah pentingnya adalah target yang ingin dicapai target dengan adanya rektor asing itu. Harus ditentukan sasaran yang ingin dicapai.

"Apa ingin menciptakan sebuah ilmu, apakah dia akan mencetak dosen-dosen atau calon rektor-rektor Indonesia seperti kualifikasi rektor asing, atau seperti apa," tegas Ferdi sembari mengingatkan agar rektor-rektor asing itu harus memenuhi syarat perundang-undangan. (plt)

tag: #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...