Berita
Oleh Fitriani pada hari Selasa, 10 Sep 2019 - 14:18:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Mekeng Tegaskan Pemilihan Anggota BPK Sesuai Aturan Prosedur

tscom_news_photo_1568099933.jpg
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng membantah telah melakukan tindakan maladministrasi terkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.

Menurutnya, semua telah dilakukan sesuai dengan aturang yang berlaku.

"Semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada dan kewenangan yang ada di Komisi XI sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI," ujar Mekeng, melalui pesan singkatnya kepada TeropongSenayan, pada Selasa (10/09/2019).

Tak hanya itu, bahkan Mekeng menyebut komentar Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu terkait 62 calon anggota BPK yang mendaftar dan lolos administrasi, sebanyak 32 orang gugur atau "digugurkan" di tengah jalan tanpa pernah sampai ke meja DPD tersebut tidak beralasan.

"Jadi komentar diatas adalah komentar yang tidak beralasan dan tidak mengikuti proses yang ada alias ngawur," ungkapnya.

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement