JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng membantah telah melakukan tindakan maladministrasi terkait seleksi pemilihan anggota BPK RI periode 2019-2024.
Menurutnya, semua telah dilakukan sesuai dengan aturang yang berlaku.
"Semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada dan kewenangan yang ada di Komisi XI sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI," ujar Mekeng, melalui pesan singkatnya kepada TeropongSenayan, pada Selasa (10/09/2019).
Tak hanya itu, bahkan Mekeng menyebut komentar Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu terkait 62 calon anggota BPK yang mendaftar dan lolos administrasi, sebanyak 32 orang gugur atau "digugurkan" di tengah jalan tanpa pernah sampai ke meja DPD tersebut tidak beralasan.
"Jadi komentar diatas adalah komentar yang tidak beralasan dan tidak mengikuti proses yang ada alias ngawur," ungkapnya.