JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah menerima Surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut diterima DPR pada Rabu (11/9/2019).
"Ya memang sudah masuk (surpres). ," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengaku belum membaca secara seksama lampiran Surpres tersebut. Untuk itu, Arsul belum dapat menjelaskan secara rinci poin-poin mana saja dalam draf RUU yang diminta Jokowi untuk dibahas.
"Belum saya lihat, saya baru (baca) surat pengantarnya, lampiranya belum saya lihat," ucapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres kepada DPR terkait kesiapan pemerintah membahas RUU KPK. Presiden disebut akan menyampaikan secara lebih rinci.
“(surpres) sudah ditanda tangan dan sudah dikirim ke DPR. Nanti Bapak Presiden akan menjelaskan detailnya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).(plt)