Jakarta
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Kamis, 12 Sep 2019 - 16:25:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Sesuai Mandat Perda

KPBB Desak Kendaraan Operasional Pempov DKI Gunakan BBG

tscom_news_photo_1568280300.jpg
Mobil operasional (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk menggunakan bahan bakar gas (BBG) untuk semua kendaraan operasionalnya.

"Sesuai Perda, kendaraan operasional pemda harus pakai bahan bakar gas, kok belum satu unit pun yang pakai, itu kan membangkang," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Dia pun sangat menyayangkan kendaraan operasional Pemprov DKI masih menggunakan berbahan bakar minyak.

Oleh karena itu, dia meminta mandat Perda tersebut harus dijalankan karena juga akan berdampak positif dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Seperti diberitakan, hingga siang tadi Jakarta masih menjadi yang tertinggi di wilayah Asia Tenggara untuk tingkat pencemaran udara.

Bahkan Jakarta juga masuk tiga besar di kawasan Asia setelah Lahore di Pakistan dan Kabul di Afghanistan soal tingginya pencemaran udara. (ahm)

tag: #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...