Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 12 Sep 2019 - 18:52:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Akan Lacak Mekeng di Luar Negeri

tscom_news_photo_1568289133.jpg
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak keberadaan Melchias Markus Mekeng yang diduga saat ini berada di luar negeri. Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut, Rabu (11/9/2019) kemarin.

Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan, pihaknya segera melacak keberadaan Mekeng yang disebut-sebut tengah berada di Swiss.

“Ya, enggak apa-apa (meski di luar negeri). Akan kami cek dengan pihak Imigrasi,” kata Laoedekepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Laode mengingatkan, Mekeng sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh agar menghormati dan taat hukum. “Beliau kan anggota DPR, jadi seharusnya beliau tahu,” ujarnya.

Penyidik KPK pada Rabu (11/9/2019) memanggil Mekeng sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Keterangan Ketua Komisi XI itu dibutuhkanuntuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan. Mekeng diduga mengetahui banyak ihwal kasus suap ini.

“Penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu,” tegas Laode.

Kasus suap pengurusan terminasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan diduga menyuap eks-anggota DPR Eni Maulani Saragih agar membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melacak keberadaan Mekeng yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Jika dia (Melchias Marcus Mekeng) tidak mau kembali maka KPK harus proses lebih lanjut, jika perlu ajukan ke pengadilan dan Imgrasi untuk mencabut pasportnya," tegas Boyamin, Kamis (12/9/2019).

Menurut dia, dengan status Mekeng yang menjadi saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B dan saat ini Mekeng berada di luar negeri, maka hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI jadi menjadi tidak atau legitimate. Apalagi jika Mekeng tidak balik ke Indonesia.

"Betul (hasil seleksi anggota BPK oleh Komisi XI) tidak legimate. Karena dia termasuk Pimpinan Komisi XI DPR dengan jabatan Ketua," ujarnya.

Boyamin menuturkan, jika ditemukan 2 alat bukti atas dugaan keterlibatan Mekeng dalam korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Samin Tan, maka KPK bisa menetapkan Mekeng sebagai tersangka.

Keberadaan Mekeng di luar negeri juga bisa membuat KPK menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang Interpol (Red Notice) sehingga bisa dideportasi ke Indonesia. (Alf)

tag: #partai-golkar  #dpr  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...