Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 09 Sep 2026 - 06:24:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

tscom_news_photo_1788909855.jpg
Menara BTS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut. Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9/2026) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps

Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung, Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.

“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026).

Menanggapi upaya kasasi tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat.

Menurutnya proses hukum yang masih berjalan membuat putusan sebelumnya belum dapat dianggap memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.Terlebih, selama masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak, putusan pengadilan belum efektif untuk dilaksanakan secara penuh.

“Putusan itu belum efektif berlaku karena masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Jadi, selama masih ada upaya hukum, putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Abdul.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, khususnya sengketa wanprestasi, pengadilan pada dasarnya dapat memerintahkan pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran perjanjian untuk memenuhi kewajibannya atau membayar kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

Namun, menurut Fickar, putusan tersebut belum efektif dilaksanakan apabila masih terbuka upaya hukum. Karena itu, putusan pengadilan dalam perkara tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi selama belum berkekuatan hukum tetap.

“Jadi wajar saja putusan pengadilan seperti itu. Tetapi selagi masih ada upaya hukum, putusan itu belum efektif untuk dilaksanakan,” katanya.

Fickar juga menilai proses hukum yang masih berlangsung tidak serta-merta mengganggu kepentingan publik. Sebab, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh para pihak untuk menguji putusan tersebut.

“Ketika putusan pengadilan tinggi itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, masih bisa dilakukan upaya hukum dan putusan belum bisa dilaksanakan. Karena itu, belum akan mengganggu kepentingan publik,” jelasnya.

Untuk diketahui, perselisihan perdata ini bermula dari gugatan BTS kepada Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan menara di Kabupaten Badung selama 20 tahun dari 2007 hingga 2047. Hal tersebut dilakukan karena Pemkab mengizinkan perusahaan lain masuk dan beroperasi.

Sementara beberapa pihak termasuk asosiasi perusahaan telekomunikasi mendukung Pemkab demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak ada dugaan monopoli di suatu wilayah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, M. Hilman Fikrianto mengatakan sejumlah pihak saat ini menunggu putusan pengadilan.

"Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan," kata Hilman pada Kamis (12/2/2026).

Kata dia, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.

"Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung," jelas dia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Pemkab Badung memang sebaiknya mengajukan Kasasi agar inkrah.

Ia menilai jika ada putusan pengadilan yang menyatakan Pemkab melakukan wanprestasi, maka sulit untuk dikatakan ada kerugian negara. Boyamin juga menilai jika tidak ada potensi kerugian negara maka aparat penegak hukum tidak bisa terjun ke kasus ini.

"Agak susah kalau APH masuk, meski pahit, harus tetap hormati putusan hukum," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi hanya muncul jika ada perbuatan melawan hukum, atau penyalahugunaan wewenang dan merugikan negara.

"Saya pernah mengalami hal tersebut, dalam kasus pembangunan terminal di Solo, Pemkot saat itu kalah dan harus bayar sesuai putusan hukum saat itu sebesar Rp 3 Miliar," jelasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement