JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) terkait pemerintah yang menunjuk dua menterinya untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu optimistis pembahasan revisi UU KPK bisa selesai pada DPR periode ini, yang akan rampung pada 30 September 2019.
"Nanti kalau kita bahas secara intensif bersama pemerintah ya bisa selesai periode ini. PimpinanKPK yang baru nanti bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/9/2019).
Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung. (Alf)