JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK.Ia menegaskan 7 fraksi menerima tanpa catatan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu.
"Setelah rapat intensif dengan pemerintah, fraksi-fraksi memberikan pandangan mininya. Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, 2 fraksi belum dapat menerima atau menyetujui, terutama soal dewan pengawas," ujar Supratman dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Adapun dua fraksi yang tidak setuju itu adalah PKS dan Gerindra. Kedua fraksi oposisi itu tidak setuju dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden tanpa adanyafit and proper test(uji kelayakan dan kepatutan).
"Satu fraksi, yakni Partai Demokrat, belum memberikan pendapatnya karena menunggu konsultasi dengan ketua fraksi," ujar Supratman.
Dengan begitu, 7 fraksi yang setuju tanpa catatan adalah PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. Supratman minta agar pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
"Kami meminta untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk disetujui di dalam rapat paripurna," kata Supratman. (Alf)