Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 04 Okt 2019 - 09:02:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar: Perppu KPK Berpotensi Picu Konflik Baru

tscom_news_photo_1570154541.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Analis Politik Sulthan Muhammad Yus menyebutkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK yang baru disahkan oleh DPR akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Sulthan, di Jakarta, Kamis (4/10/2019), menyadari bahwa Perppu boleh dikeluarkan Presiden Joko Widodo jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan.

Perppu, lanjut dia, berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu.

"Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan.

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini menilai Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang.

Oleh marena itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak, Perppu dikeluarkan.

"Saya pikir negara tidak perlu lah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," jelasnya.

Dia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata.

Subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu, tambah dia, telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam perspektif saya kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter Perppu tersebut," ucapnya.(plt/ant)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...