Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 21 Mei 2015 - 13:39:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KMP Masih Berharap Mukjizat UU Pilkada Direvisi

69th.jpg
Presiden Jokowi (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tampaknya revisi UU Pilkada bakal berjalan tidak mulus. Ini dikarenakan Koalisi Merah Putih (KMP) kesulitan untuk merayu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mau memuluskan rencana revisi tersebut.

Seperti diketahui bahwa KIH bersama Demokrat sudah jelas menolak melakukan revisi karena tidak ada hal yang mendesak. Apalgi penolakan juga sudah disuarakan oleh anggota DPR dari Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.

Adapun alasan penolakan itu karena revisi belum termasuk dalam kepentingan nasional apalagi UU Pilkada baru saja dibuat dan belum diterapkan.

Namun meski KIH dan Demokrat sudah menolak, tapi KMP masih berharap banyak pada keputusan Presiden Jokowi. Dia masih berharap mukjizat bahwa KIH akan berubah pikiran. Padahal sudah jelas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Jokowi sudah menolak rencana revisi tersebut.

"Pak Presiden sudah menyatakan tidak setuju. Jadi kita tetap UU No 8 Tahun 2015," katanya.

Yah, semoga saja kali ini ada angin baik bagi kubu KMP. (ai)

tag: #KIH  #KMP  #Revisi UU Pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Dorong Pemerintah Pastikan Transisi Energi ke B50 Tak Abaikan Perlindungan Bagi Petani

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 04 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendorong Pemerintah untuk memastikan kebijakan transisi energi melalui peningkatan kadar biodiesel dari B40 menjadi B50 pada ...
Berita

Akademisi: Proyek Jalan Trans Halmahera Menguntungkan Perusahaan Tambang, Bukan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N Kilwouw menilai proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan ...