Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 16 Okt 2019 - 08:30:20 WIB
Bagikan Berita ini :
Jelang Pelantikan

FPKS Minta Pemerintah Siapkan RPJMN 2020-2025

tscom_news_photo_1571189420.jpg
Pembangunan infrastruktur (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Jelang pelantikan Presiden Jokowi oleh MPR-RI pada Minggu (20/10/2019), FPKS mengingatkan Pemerintah untuk menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025.

Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dimana salah satu isinya mengharuskan Pemerintah memiliki RPJMN paling lambat 3 bulan setelah resmi dilantik.

Wakil Ketua FPKS DPR-RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto mengakui bahwa diperlukan waktu dan kajian komprehensif untuk menghasilkan RPJMN yang baik.

Namun Pemerintah dibatasi waktu oleh Undang-Undang dalam penyusunan RPJMN yang akan diberlakukan. Untuk itu Mulyanto mengimbau Pemerintah untuk lebih cermat memanfaatkan waktu yang disediakan dalam menyusun RPJMN.

"Pertanyaannya, apakah penyusunan RPJMN tersebut akan mengacu pada RPJPN 2005-2025, seperti yang selama ini dilakukan atau akan mengacu pada pada GBHN yang akan dihasilkan MPR Periode 2019-2024?" kata Mulyanto di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurut Mulyanto, semua tergantung pada dua hal. Pertama, kesiapan dan kesungguhan MPR Periode 2019-2024 untuk mengamandemen kembali UUD 1945 dan menetapkan GBHN. Atau kedua, dalam waktu yang terbatas Pemerintah dapat menetapkan RPJMN 2020-2025 di bulan Januari 2020.

"Waktunya sungguh tidak leluasa untuk pekerjaan yang cukup mendasar, karena terkait dengan perubahan Konstitusi kita," ujarnya.

Menurutnya ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan, agar MPR dapat melangkah ke proses penetapan GBHN tersebut. Pertama, MPR Periode 2019-2024 penting untuk memastikan, bahwa amandemen UUD 1945 ke-5 tidak seperti membuka “kotak Pandora” bagi perubahan pasal-pasal lainnya, yang dapat memicu kegaduhan politik yang lebih besar.

"Ini penting, karena kita menginginkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif untuk mendukung lancarnya roda pembangunan. Jangan kerap terjadi turbulensi politik yang membuat bising. Iklim yang kondusif sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif," ujar Mulyanto.

Mulyanto menyinginggung hal ini terkait pertemuan Prabowo Subianto-Surya Paloh, Ahad (13/10) lalu yang sepakat mengusulkan amandemen UUD 1945 secara menyeluruh.

"Kita perlu serius mengikuti dinamika politik nasional ini," jelasnya.

"Jadi, apakah mungkin secara politis hanya melakukan amandemen terbatas, tanpa merembet ke pasal-pasal lainnya. Siapa yang bisa jamin?" tambahnya. (ahm)

Kedua, masih menurut Mulyanto, harus dijawab kekhawatiran publik, bahwa penetapan GBHN dianggap akan memperlemah sistem presidensial, apalagi kalau presiden harus mempertanggung-jawabkan GBHN kepada MPR.

Sebab, pasca amandemen ke-4, MPR dianggap tidak lagi menjadi lembaga pemegang kedaulatan rakyat, yang mengangkat dan memberhentikan Presiden, meminta pertanggung-jawaban Presiden, serta pemberi mandat kepada Presiden.

"Sekarang kan, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR," terangnya.

Menurut Mulyanto, pada Era Orde Baru, GBHN tertuang dalam bentuk TAP MPR. Sejak Era Reformasi, meski UU No. 12 tahun 2011 kembali menetapkan kedudukan hukum TAP MPR berada di bawah UUD 1945, namun itu hanya terbatas pada TAP MPR/MPRS yang masih berlaku sesuai TAP MPR No. I/2003.

Dengan kata lain, TAP MPR yang baru (sejak 2002) bukanlah produk hukum yang berwenang melakukan “pengaturan”, namun hanya sebagai produk hukum berupa “penetapan”. Bila mengikuti logika ini, maka menjadi tidak tepat kalau bentuk hukum GBHN berupa TAP MPR, yang “mengatur”.

"Menurut saya mungkin logika itu yang dipertimbangkan, sehingga dalam Rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014-2019 Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Demokrat berpandangan, bahwa GBHN memungkinkan untuk ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang tidak dalam bentuk TAP MPR," jelas Mulyanto.

Masih menurut Mulyanto, secara substansial program, meski terasa kurang sosialisasi dan terkesan dominan perspektif pemerintah, sebenarnya arah dan haluan negara sudah termuat dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan UU. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025.

UU Sistem Perencanaan Nasional telah mengatur perencanaan secara sektoral, spasial dan temporal, baik jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Artinya, bila ingin merevitalisasi GBHN secara subtansial sebenarnya cukup dengan penguatan sosialisasi dan mendorong peran DPR lebih sungguh-sungguh dalam menggodok RPJPN ini.

"Langkah ini jelas lebih simpel," tegas Mulyanto.

tag: #dpr  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...