Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 02 Nov 2019 - 12:06:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Perppu KPK, Jokowi Tunggu Proses MK

tscom_news_photo_1572671188.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo saat ini menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata dia di Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Maklum, sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan ia tidak mau membuat keputusan hukum ketika masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," jelas Pratikno.

Pratikno pun menegaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi belum membicarakan mengenai penerbitan perppu.

"Ya, ya tunggu itu (uji materi di MK) dulu lah," ungkap Pratikno.

Sekedar info, saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

Para penggugat terdiri dari 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi"iyah dan 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement