Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 12 Nov 2019 - 07:23:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Tiga Pengertian Radikal Menurut Menkopolhukam

tscom_news_photo_1573518429.jpg
Menkopolhukam Prof. Mahfud MD (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan ada tiga jenis radikal, yakni takfiri, jihadi, dan pemikiran atau ideologis. Menurut Mahfud itulah pengertian radikal bagi hukum di Indonesia.

"Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia," ujar Mahfud saat mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) malam.

Mahfud menguraikan radikal terbagi menjadi tiga. Pertama, dalam bentuk takfiri, yang berkaitan dengan agama. Menurutnya, tindakan radikal dalam bentuk takfiri itu selalu mengatakan orang lain yang berbeda sebagai kafir dan kemudian memusuhi, bahkan mendiskriminasi orang lain tersebut.

"Sebenarnya mau bilang kafir nggak apa-apa. Mau berkesimpulan orang lain kafir kan nggak apa-apa. Tapi jangan dimusuhi. Karena kafir lalu didiskriminasi, selalu diejek, dimusuhi. Itu takfiri," jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah radikal jihadi, yakni orang yang melalukan tindakan radikal berupa pembunuhan, dalam bentuk pengeboman misalnya. Radikal yang ketiga, kata Mahfud, adalah radikal secara ideologis atau pemikiran. Menurut Mahfud, jenis radikal ketiga itu selalu bergerak.

""Pokoknya ini harus diganti sistemnya," gitu. Nah yang satu dan dua ada hukumnya. Bisa ujaran kebencian yang pertama, yang kedua terorisme. Yang ketiga, itu harus dilawan dengan wacana juga," terang dia.

Dia pun mengaku tidak pernah memerintahkan orang lain yang berwacana seperti itu ditangkapi. Berbeda dengan orang yang melakukan pengeboman maupun menjelek-jelekan orang lain yang memang bisa diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tapi kalau orang berdiskusi ya kita layani diskusi. Maka saya katakan, kita layani diskusi tanpa harus menindak mereka secara hukum karena secara hukum itu sudah ada aturannya," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menerangkan, pengertian radikal secara umum bisa diartikan negatif maupun positif. Itu karena sifat dari pengertian secara umum yang berbeda dengan pengertian stipulatif yang ada di dalam hukum.

"Ada yang bilang radikal itu kan bagus. Semua perubahan itu harus dimulai dari radikalisme. Kita merdeka juga karena radikal. Itu pengertian umumnya. Sehingga saya katakan kalau mencari pengertian radikalisasi dalam pengertian umum bisa bagus, bisa positif, bisa negatif," jelasnya.(dbs)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...