Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 18 Nov 2019 - 12:03:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Dianggap Hina Nabi Muhammad, Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi

tscom_news_photo_1574053393.jpg
Sukmawati Soekarnoputri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sukmawati Soekarnoputri, salah satu putri proklamator Indonesia Soekarno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar tanggal 15 November 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi. Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.

Pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.

"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, sebagaima dikutip kompas, Jakarta,Senin (18/11/2019).

Sukmawati disebut telah membuat pernyataan yang dinilai menghina itu saat menghadiri acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Dalam diskusi itu, kata Argo, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan jasa Nabi Muhammad SAW dan Ir Soekarno.

Saat ini, lanjut Argo, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

Tahun lalu, Sukmawati juga pernah diprotes sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terkait pembacaan puisinya. Puisi yang dibacakan tersebut dinilai sebagai bentuk penodaan agama. (Alf)

tag: #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...