JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, MPR terus melakukan kajian dan menampung aspirasi tentang amandemen UUD 1945. Sejauh ini terdapat tiga partai yang tidak setuju jika amandemen hanya untuk menghadirkan kembali GBHN.
Sampai saat ini, kata Bamsoet, ada lima wacana yang berkembang tentang amandemen. Pertama, perubahan terbatas amandemen. Kedua penyempurnaan. Ketiga perubahan menyeluruh. Keempat kembali ke UUD yang asli,
"Kelima tidak perlu amandemen, kan gitu," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Bamsoet mengatakan, lembaganya sampai saat ini tengah menjaring semua aspirasi dari masyarakat dan partai politik. Namun, belum ada satupun usulan terkait amandemen yang diterima MPR.
Menurut Bamsoet, hanya tiga partai politik yang tak terlalu setuju untuk melakukan amandemen bila hanya menghadirkan GBHN. Tiga partai itu adalah Golkar, PKS dan Demokrat. Menurut Bamsoet, ketiga partai itu menilai menghadirkan GBHN hanya perlu melalui undang-undang, tak perlu melalui amandemen
"Sehingga kami penting untuk bersafari kebangsaan lagi, untuk menggali lebih dalam lagi apa yang kira-kira bisa kami tuntaskan dari pekerjaan rumah periode sebelumnya," ungkapnya.(plt)