Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 03 Des 2019 - 17:19:47 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

tscom_news_photo_1575368387.jpg
Mantan Mensos Idrus Marham (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Agung (MA) memamgkas hukuman pidana penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus sebelumnya didakwa membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Kabul," demikian lansir website MA, Selasa (3/12/2019).

Duduk sebagai ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, Idrus dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.

Idrus terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Alasan meringankan hukuman mantan Sekjen Golkar itulantatan ia bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.

Pusaran perkara ini berawal dari Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Jaksa menyebut Idrus saat itu mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Di kasus itu Kotjo dihukum 4,5 tahun penjara, Eni dihukum 6 tahun penjara dan Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dan divonis bebas. (Alf/det)

tag: #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...