JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Maskapai Garuda Indonesia tak henti dirundung masalah pascaskandal penyelundupan Harley Davidson. Setelah Dirutnya dicopot, kini maskapai plat merah itu terkena sanksi denda.
"Hari ini kami layangkan satu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
di Westin Hotel, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Sanksi denda merujuk kepada aturan flight approval, yang mengharuskan perusahaan maskapai untuk mendata setiap barang-barang muatan pesawat. Budi menyatakan, barang yang diselundupkan tersebut melanggar aturan kewajiban pencatatan barang yang dibawa oleh pesawat.
"Karena ini ada yang spesial dan melenceng dari satu kelaziman, bahwa dalam flight approval itu, barang-barang itu (Harley selundupan) tidak tercatat," ujar Budi.
Pencatatan dalam aturan flight approval biasanya akan mendata jumlah penumpang dan jumlah serta jenis kargo yang di bawa.
Budi menambahkan rincian jumlah denda akan diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam waktu dekat.
"Nanti Bu Dirjen yang akan menjelaskan," ujar dia. (plt)