Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Mei 2025 - 13:47:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

tscom_news_photo_1746773231.jpg
JHT (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, "Aplikasi JMO memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Dengan fasilitas ini, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, serta memperoleh pencairan dana yang lebih cepat," katanya.

Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kenyamanan lebih bagi peserta, terutama dalam situasi di mana mobilitas terbatas. Peserta dapat mengakses layanan ini dengan mudah melalui smartphone dan mengajukan klaim JHT dalam hitungan menit. Dengan proses yang lebih transparan dan efisien, diharapkan para peserta dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Dengan peningkatan klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam menghadapi masa pensiun dan kebutuhan finansial lainnya. "Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan fasilitas ini dan mengunduh aplikasi JMO guna mempermudah proses klaim JHT dan layanan lainnya," pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Oleh Achmad Faridz Ramadhan
pada hari Jumat, 18 Apr 2025
Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...
Bisnis

Terungkap! Ini Besaran Tarif Ekspor RI yang Berlaku di AS Usai Kenaikan Pajak Trump

JAKARTA, TEROPONGSENAYAN.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya mengungkap detail tarif baru yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk ekspor unggulan dari Tanah Air. Dalam negosiasi bilateral yang ...