Oleh Aris Eko pada hari Rabu, 31 Des 2025 - 21:38:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantu Ringankan Beban, Ini Relaksasi Kredit BNI Bagi Korban Bencana Sumatera

tscom_news_photo_1767191939.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berupa penundaan pembayaran pokok hingga tambahan dana baru sesuai regulasi OJK.

“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Okki menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu debitur segmenbusiness bankingdan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah itu mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.

Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028.

Setelah periode berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.

Sementara pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Dalam kerangka tersebut, BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur.

Misalnya, penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.

BNI memastikan kebijakan tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

Meski status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh.

Asesmen dilakukan terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” ujar Okki.(ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement