Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 06 Des 2019 - 13:52:10 WIB
Bagikan Berita ini :
Buntut Harlery Davidson dan Brompton Ilegal

Jemput Pesawat ke Perancis, Arya : Empat Direktur Garuda Tanpa Izin Menteri BUMN

tscom_news_photo_1575615130.jpg
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus penyelundupan Harlery Davidson dan sepeda Brompton ilegal di perut pesawat berbuntut panjang. Setelah AA dicopot sebagai Dirut, kini Kementerian BUMN mengungkapkan empat Direktur Garuda yang ikut ke Perancis juga tidak ada izin Menteri BUMN.

"Keempat direktur ini kalau menurut komite audit yang ditandatangani komisaris Garuda tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," ujar Arya Sinulingga, Stafsus Menteri BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Arya menyebut nama-nama keempat direksi tersebut berada dalam manifes penumpang. Mereka adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, Direktur Teknik & Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal.

Arya Sinulingga mengungkapkan kepergian direksi Garuda tersebut tergolong pelanggaran. Sebab, papar Arya, mereka tidak mengantongi izin keluar kota untuk menjemput pesawat baru Garuda di Perancis.

"Menurut komisaris melanggar surat edaran Menteri BUMN 12/2015," ucap Arya.

Arya juga menyampaikan pesawat Airbus A330-900 yang ditumpangi para direksi Garuda Indonesia itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersial dan seharusnya tidak diperbolehkan membawa kargo. Menurut laporan komisaris Garuda, lanjut Arya, pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF setibanya di Jakarta, tanpa parkir di apron.

"Jadi ada itikad tidak baik untuk menghindari pemeriksaan. Menurut komisaris ada potensi pelanggaran pidana dan persata, tapi semua harus ada pembuktian dari pihak berwajib," lanjut Arya.

Oleh karena itu, kata Arya, komisaris memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah direksi Garuda.(dbs)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...