JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus penyelundupan Harlery Davidson dan sepeda Brompton ilegal di perut pesawat berbuntut panjang. Setelah AA dicopot sebagai Dirut, kini Kementerian BUMN mengungkapkan empat Direktur Garuda yang ikut ke Perancis juga tidak ada izin Menteri BUMN.
"Keempat direktur ini kalau menurut komite audit yang ditandatangani komisaris Garuda tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," ujar Arya Sinulingga, Stafsus Menteri BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Arya menyebut nama-nama keempat direksi tersebut berada dalam manifes penumpang. Mereka adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, Direktur Teknik & Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal.
Arya Sinulingga mengungkapkan kepergian direksi Garuda tersebut tergolong pelanggaran. Sebab, papar Arya, mereka tidak mengantongi izin keluar kota untuk menjemput pesawat baru Garuda di Perancis.
"Menurut komisaris melanggar surat edaran Menteri BUMN 12/2015," ucap Arya.
Arya juga menyampaikan pesawat Airbus A330-900 yang ditumpangi para direksi Garuda Indonesia itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersial dan seharusnya tidak diperbolehkan membawa kargo. Menurut laporan komisaris Garuda, lanjut Arya, pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF setibanya di Jakarta, tanpa parkir di apron.
"Jadi ada itikad tidak baik untuk menghindari pemeriksaan. Menurut komisaris ada potensi pelanggaran pidana dan persata, tapi semua harus ada pembuktian dari pihak berwajib," lanjut Arya.
Oleh karena itu, kata Arya, komisaris memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah direksi Garuda.(dbs)