Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 07 Des 2019 - 19:14:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Dari Sukamiskin, OC Kaligis Luncurkan Buku "KPK Bukan Malaikat"

tscom_news_photo_1575720881.jpg
Pengacara senior OC Kaligis (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengacara kondang OC Kaligismeluncurkan buku bertajuk Komisi Pemberantasan Korupsi "(KPK) Bukan Malaikat" di aula Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Peluncuran buku itu dihadiri sejumlah tokoh politik di antaranya Fahri Hamzah dan warga binaan lainnya.

"Ini merupakan bentuk perjuangan dan perlawanan bahwa harus ada pihak yang mengawasi KPK agar tidak bertindak sewenang-wenang," kata Kaligis di Bandung, Sabtu (7/12/2019).

Kaligis mengatakan buku yang diluncurkan tersebut tiga jilid sebagai referensi bagi pihak mencari keadilan akibat tindakan oknum KPK kebal hukum. Dia mengatakan jika oknum KPK tersandung kasus tindak pidana maka pembelanya dengan ramai-ramai menyebut tindakan penyidik merupakan kriminalisasi.

Bahkan Kaligis juga menyorot upaya pemerintah menetapkan lembaga pengawas terhadap KPK karena beberapa mantan petinggi lembaga antirasuah itu yakni Abraham Samad, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, Novel Baswedan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Tapi kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Pada peluncuran buku dan silaturahmi dengan sejumlah warga binaan LP Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali, Menteri ESDM, Jero Wacik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Demikian pula dihadiri mantan Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, anggota Komisi III lainnya Masinton Pasaribu dan Arteria Dahlan serta politisi Dewi Tanjung.

Namun buku tersebut merupakan yang ke-20 ditulis OC Kaligis di penjara Sukamiskin pascapenetapan dirinya sebagai terpidana sejak tahun 2015 oleh KPK. Kaligis divonis tujuh tahun penjara dengan tuduhan memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka utama M Yagari Bhastara Guntur alias Gery atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat membela mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sementara itu, Fahri Hamzah berharap kepada pemerintah untuk secepatnya melantik badan pengawas KPK agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penyidikan terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan saat ini pemerintah harus dapat menghentikan tindakan kesewenangan KPK yang bertindak bebas tanpa batas.

Kinerja oknum penyidik KPK pada langkah awal adalah menetapkan tersangka lalu kemudian dicari kesalahan dan dibuatkan bukti serta saksi, ini merupakan rekayasa hukum. Contoh kasus yang dialami Jero Wacik, kata Fahri, bahwa penyidik KPK mencari-cari kesalahan saat menjabat Menteri ESDM karena tanpa bukti maka sebagai alasan mengusut pengunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang sudah sesuai aturan. "Dengan uang Rp 100 ribu, dari DOM untuk pijat refleksi akhirnya masuk bui," kata mantan politisi PKS itu. (Alf/ant)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...