Oleh pamudji pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 08:41:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Tok, Anggaran TGUPP DKI Hanya Untuk 50 Anggota

tscom_news_photo_1575942115.jpeg
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Prasetio (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI memangkas anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dari 67 menjadi hanya 50 anggota. Pemangkasan disahkan oleh Badan Anggaran DPRD DKI

"Dengan mengucapkan Bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," kata
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Prasetio di Rapat Badan Anggaran, Senin (9/12/2019).

Mulanya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS sebesar RP19,8 miliar untuk 67 anggota TGUPP. DPRD DKI Jakarta tak sepakat dan sempat terjadi perdebatan.

Selanjutnya DPRD DKI Jakarta hanya sepakat TGUPP terdiri atas 50 anggota. Namun, saat palu anggaran diketuk, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk 50 anggota TGUPP tersebut.

Keputusan ini diambil Prasetio setelah mendengar penjelasan dari Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengenai kinerja TGUPP.

"Keberadaannya ada yang di kantor sebagai konseptor. Ada yang respons cepat atas pengaduan masyarakat di berbagai bidang pendidikan, kesehatan, sosial, sebagai alat komunikasi," ungkap dia. (plt)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...