JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI memangkas anggaran TGUPP, dari 67 menjadi hanya untuk 50 anggota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, jumlah anggota TGUPP ditetapkan melalui Pergub.
Anies menegaskan, jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaranTGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 orang anggotanya menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp 19,8 miliar.
"Saya enggak mau berdebat soal itu (berhak tidaknya DPRD merubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP) keputusannya lewat pergub. Anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) gubernur dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020.
Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp 19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020 dan anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
"Dengan mengucapkan "Bismillah", (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.(plt)