JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana yang juga menjadi calon hakim konstitusi tidak setuju adanya pengawas dari luar Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK lahir sebagai bagian dari check and balance, Komisi Yudisial (KY) juga tapi tidak berarti KY mengawasi keseluruhan MK," kata dia di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Hal itu dilontarkan Yudi dalam wawancara terbuka menjadi pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
"Kalau misalnya MK juga bagian dari objek pengawasan KY apa tidak membuat tumpang tindih?” Ujarnya lagi.
Pasalnya, di sisi lain KY mengawasi pelaksanaan kehakiman di pengadilan sedangkan kekuasaan kehakiman juga dimiliki MK, kalau semua tertumpu di KY maka tidak ada check and balance untuk KY.
“Jadi saya condong MK mengawasi dirinya sendiri melalui kode etik yang berlaku," tandas Yudi. (ahm)