JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto meminta pemerintah hanya menggunakan skema antarbisnis (business to business) untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan premi nasabah tertanggung PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias tanpa menggunakan APBN.
"Bukan (dari) APBN. Dalam hal ini business to business," kata Dito Usia rapat tertutup di Jakarta, Senin malam (16/12/2019)
Sebagai pemegang saham pengendali Jiwasraya, pemerintah sudah memiliki tiga opsi sementara untuk menangani masalah kekurangan permodalan dan tekanan likuiditas Jiwasraya.
Pertama Jiwasraya akan mendapat suntikan modal dari investasi yang diperoleh anak usaha PT Jiwasraya Putra sebesar Rp5 triliun.
Kedua, Jiwasraya akan mendapat tambahan modal dari induk usaha asuransi yang akan dibentuk sebesar Rp7 triliun, dan dari perusahaan reasuransi sebesar Rp1 triliun.
Ketiga Jiwasraya tetap harus mencari tambahan permodalan untuk mencukupi permodalan agar sesuai ketentuan kecukupan modal berbasis risiko (risk based capital/RBC) dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Jika opsi tersebut tidak mencukupi, maka pemerintah diminta mencari sumber pendanaan lain,” terangnya.
Selain itu, menurut Dito, Komisi XI DPR dan Komisi VI DPR akan menggelar rapat gabungan pada awal Januari 2020 untuk mengawasi sekaligus meminta rencana tindak lanjut pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Dito juga meminta pemerintah untuk tidak ragu dalam menggandeng penegak hukum untuk menyelidiki akar permasalahan keuangan di Jiwasraya. (ahm)
“DPR juga akan memanggil kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK untuk berkonsultasi menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” tegasnya.