Oleh pamudji pada hari Selasa, 17 Des 2019 - 14:59:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kecualikan UU Pemda, Ibu Kota Baru Bakal Jadi Provinsi

tscom_news_photo_1576569579.jpeg
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wilayah ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan berstatus sebagai provinsi. Status tersebut diwujudkan dengan mengecualikan syarat-syarat pembentukan provinsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi [sendiri]," kata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019).

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan wilayah ibu kota baru berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Suharso menjelaskan luas wilayah yang disiapkan mencapai 256 ribu hektare. Sementara luas wilayah ibu kota sebesar 56 ribu hektare. Di dalamnya akan dibangun kawasan pusat pemerintahan seluas 5.600 hektare.

Suharso, yang juga menjabat Pelaksana tugas Ketua Umum PPP itu, mengatakan pembentukan provinsi untuk ibu kota baru ini akan mengecualikan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah itu disebutkan salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal terdapat 5 kabupaten/kota. Menurutnya, pengecualian ini akan dituangkan dalam UU tentang Ibu Kota Baru.

"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu," tuturnya.

Suharso melanjutkan kawasan pusat pemerintah berada di luar provinsi ibu kota baru. Menurutnya, kawasan pusat pemerintahan ini akan dipimpin oleh manajer perkotaan.

"Ada yang 56 ribu hektare adalah kawasan khusus, yang tidak masuk di dalam daerah otonomi pemerintahan yang akan diurus oleh city manager (manajer perkotaan)," ujarnya.

Menurutnya, manajer perkotaan itu bisa dipilih langsung oleh presiden ataupun gubernur. Suharso belum bisa bicara banyak mengenai proses pemilihan manajer perkotaan tersebut.

"Pasti diputuskan oleh penguasa kan, apakah presiden, apakah oleh gubernur. nanti kita lihat, kita belum sampai di sana," tuturnya.(plt)

tag: #pemindahan-ibu-kota  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...