
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026 menegaskan rencana pemerintah untuk memulai program Komponen Cadangan (Komcad) dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Program tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Semester Pertama Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara.
Fokus awal pelaksanaan program Komcad ini ditujukan kepada ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta, khususnya ASN yang berkantor di instansi pusat. Adapun target utama peserta program adalah ASN yang berada pada rentang usia 18 hingga 35 tahun.
Skema pelatihan yang disiapkan dalam program Komcad meliputi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Materi pelatihan mencakup pembentukan kedisiplinan fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme, serta pengenalan keterampilan dasar kemiliteran yang dilaksanakan di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selama mengikuti pelatihan, ASN yang terlibat dalam program Komcad tetap memperoleh gaji dan tunjangan dari instansi masing-masing. Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, peserta juga akan mendapatkan uang saku serta perlindungan kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertahanan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para ASN peserta Komcad akan kembali menjalankan tugas di instansi asal. Mobilisasi hanya akan dilakukan apabila negara berada dalam kondisi darurat, atau untuk mengikuti latihan penyegaran singkat dengan durasi minimal 12 hari dalam satu tahun.
Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah membangun birokrasi yang memiliki kedisiplinan tinggi, ketahanan mental, serta jiwa nasionalisme yang kuat.
Menangapi rencana tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah agar program ini tidak menimbulkan persoalan baru, baik secara hukum maupun tata kelola birokrasi.
Pertama, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Oleh karena itu, pelibatan ASN dalam program Komcad tidak boleh bersifat wajib.
“Selama ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri dan bukan karena paksaan, tekanan, atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” tegas TB Hasanuddin, Rabu (4/2/2026).
Kedua, ia menekankan pentingnya kepastian atas jaminan hak peserta program, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU PSDN. Pemerintah harus memberikan jaminan penuh bahwa keikutsertaan ASN dalam program Komcad tidak akan berdampak negatif terhadap status kepegawaiannya.
“Keikutsertaan dalam Komcad tidak boleh berakibat pada pemberhentian, mutasi, penundaan promosi, maupun bentuk kerugian administratif lainnya bagi ASN,” ujarnya.
Ketiga, TB Hasanuddin menyoroti perlunya kepastian terkait pemenuhan hak keuangan peserta program. Pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, harus memastikan bahwa seluruh hak keuangan ASN peserta Komcad dipenuhi secara jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelaksanaan pelatihan Komcad tidak boleh mengaburkan prinsip netralitas ASN. Program ini tidak boleh menggeser fungsi utama ASN sebagai pelayan publik, sehingga menimbulkan karakter birokrasi yang kaku atau terlalu militeristik.
“Selain itu, perlu dipastikan bahwa penggunaan anggaran yang besar tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainya," tegasnya.