Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 27 Jan 2026 - 09:02:31 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

tscom_news_photo_1769479351.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat perlu ditinjau ulang secara serius. Meskipun pada awalnya tampak sebagai langkah strategis dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina, keberadaan BoP justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Gaza.

TB Hasanuddin mengemukakan dua catatan kritis utama. Pertama, terpusatnya kekuasaan pada Chairman atau Ketua.

Dalam Piagam atau Charter Board of Peace, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditetapkan sebagai Chairman. Posisi ini sangat dominan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3.1.(e) yang menyebutkan bahwa setiap keputusan Dewan Perdamaian diambil melalui mekanisme pemungutan suara, namun tetap harus memperoleh persetujuan Ketua. Bahkan, Pasal 4.1.(e) memberikan hak veto kepada Ketua.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan BoP sangat terpusat. Akibatnya, BoP berpotensi hanya menjadi instrumen legitimasi bagi agenda perdamaian versi Amerika Serikat di Gaza, bukan forum kolektif yang demokratis dan berkeadilan,” tegas TB Hasanuddin.

Kedua, BoP tidak representatif dalam membangun perdamaian di Gaza.
TB Hasanuddin menyoroti tidak adanya keterlibatan perwakilan Palestina dalam struktur BoP, sementara Israel justru terwakili. Hal ini, menurutnya, merupakan ketimpangan mendasar.

“Bagaimana mungkin membangun perdamaian di Gaza tanpa menghadirkan suara dan aspirasi rakyat Palestina yang selama puluhan tahun mengalami penderitaan akibat konflik berkepanjangan?” ujarnya.

Absennya representasi Palestina dinilai mencerminkan ketidakadilan dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga hasil yang dicapai berpotensi jauh dari nilai keadilan substantif.

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa sikap pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam BoP perlu ditinjau ulang secara serius dan mendalam. Ketimpangan dalam mekanisme pengambilan keputusan serta minimnya keterwakilan Palestina telah mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

“Pemerintah harus senantiasa tegak lurus pada amanat konstitusi UUD 1945. Indonesia wajib berperan aktif menjaga perdamaian dunia dengan kebebasan yang berdaulat dalam menentukan sikap, tanpa didikte oleh negara lain, serta konsisten menentang segala bentuk penjajahan dan legitimasi atas penindasan terhadap bangsa lain,” pungkasnya.

tag: #tb-hasanuddin  #dpr  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement