Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 02 Mei 2026 - 17:52:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

tscom_news_photo_1777719146.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal buntut kasus eks finalis Puteri Indonesia. Menurutnya, praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal adalah masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” kata Abdullah, Sabtu (2/5/2026).

Seperti diketahui, finalis Puteri Indonesia tahun 2024 bernama Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh tersangka di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Adapun JRF diduga melakukan tindakan medis berupa facelift dan eyebrow lift terhadap belasan korban di klinik miliknya, Aruna Beauty. Praktik kecantikan ala eks finalis Puteri Indonesia itu pun mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.

Terkait hal ini, Abdullah mendorong pihak kepolisian untuk tidak hanya berfokus pada kasus JRF saja.

“Kami mendesak Polri untuk menindak tegas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal yang masih marak di berbagai daerah, tidak hanya terbatas pada kasus ini,” tegas pria yang akrab disapa Abduh itu.

Abduh menilai, pelaku praktik klinik dan kosmetik ilegal harus dijerat dengan pasal berlapis karena telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Artinya, pelaku praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal ini harus dihukum secara maksimal,” jelas Abduh.

Lebih lanjut, Anggota Komisi hukum DPR itu menilai praktik ilegal klinik kecantikan tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola yang terorganisasi dan berjejaring. Menurut Abduh, rantai kejahatan ini mencakup produksi kosmetik ilegal, distribusi, hingga penggunaan oleh klinik kecantikan bodong.

“Tindak pidana ini sudah terpola. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja,” ujarnya.

Abduh pun menyoroti dampak luas dari praktik ilegal klinik kecantikan. Sebab kerugian tidak hanya dialami oleh konsumen yang dapat menderita kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga oleh pelaku usaha kosmetik legal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan akibat maraknya praktik ilegal.

“Selain penegakan hukum, tingginya permintaan pasar dan masih kurangnya literasi masyarakat, khususnya perempuan, turut menjadi faktor yang mendorong menjamurnya praktik seperti ini,” tutur Abduh.

Untuk itu, Abduh mendorong pihak berwenang agar memperkuat edukasi konsumen seperti Polri yang perlu bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko klinik kecantikan dan kosmetik ilegal,” terang Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI itu.

Abduh juga meminta BPKN untuk memperkuat advokasi terhadap para korban.

“Korban yang mengalami luka, bahkan cacat permanen, harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi,” pungkas Abduh.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement