Oleh pamudji pada hari Jumat, 27 Des 2019 - 10:37:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Omnibus Law, Jokowi Waspadai Pasal Titipan

tscom_news_photo_1577417855.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pembantunya di kabinet untuk tidak memasukkan pasal titipan dalam Omnibus Law.

“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” kata Presiden saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

Dalam rapat terbatas itu hadir Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan para Kepala Lembaga untuk membahas perkembangan penyusunan naskah akademik dan draft RUU Omnibus.

Presiden menargetkan draf RUU tersebut akan disampaikan kepada DPR pada pertengahan Januari 2020.

“Saya tidak ingin ruu ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan,” katanya.

Untuk itu, Presiden pun meminta jajarannya untuk terus mengkaji dan membahasnya sebelum kemudian disampaikan ke DPR.

"Saya minta setelah nanti ini kita bicarakan, tolong didalami, dipimpin Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk mendalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari," katanya.

RUU tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.

“Saya minta visi besar dan frameworknya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu,” kata Presiden.(plt)

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement