JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)FirliBahurimuncul dalam sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enimnonaktif, AhmadYani.
Terdakwa penyuap yang bernama Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum terdakwa, MaqdirIsmail, mengatakan nama Firlimuncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyartMuara EnimElfinMuchtar.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvindan kontraktor bernamaRobi. Dalam percakapan itu Elvinakan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdirdi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu, (7/1/2020).
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmenfeesebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Commitment fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar Amerika Serikat kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Makdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar Amerika Serikat. (Al)