Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 13 Jan 2020 - 16:19:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Upaya Paksa, Pakar Sarankan KPK Segera Evaluasi OTT

tscom_news_photo_1578907172.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugrogo meminta Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu adanya evaluasi.

Pasalnya tindakan OTT yang dilakukan KPK berpotensi melanggar upaya paksa. Pasalnya dalam Pasal 69 Huruf D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa, sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang Ini.

"Sehingga segala upaya paksa, baik penyadapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK berdasarkan amanah UU KPK yang baru," kata Hibnu di Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Dalam kasus OTT Komisioner KPU misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke Praperadilan sanga tinggi. Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," tambahnya.

Ia mengatakan, bahwa segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus sesuai dengan perintah UU KPK baru. Sehingga perkara OTT terhadap Komisioner KPU mesti dievaluasi.

"Dengan kondisi seperti ini KPK mesti mengevaluasi diri, baik dalam aspek tata kelola manajemen termasuk dalam aspek UU yang baru. Sebab dalam UU KPK yang baru politik hukum dalam hal penanggulangan korupsi ada asas yang megharuskan KPK secara eksplisit menangani perkara korupsi yang besar," kata ia.

Selain itu, lanjut ia, jika ada kegiatan penindakan yang dilakukan pimpinan KPK yang baru, maka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga harus dikeluarkan oleh pimpinan KPK yang baru. Maka semua upaya paksa harus atas izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Sehingga itulah yang dikhawatirkan publik, jangan-jangan KPK tidak mengantongi izin dari Dewan Pengawas soal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata Hibnu.

Hibnu juga meminta agar KPK menyerahkan kepada penegak hukum yang lain seperti Polri dan Kejaksaan apabila misalnya melakukan tangkap tangan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar. Sebab UU yang baru KPK diminta aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penindakan kasus korupsi.

"Dalam ilmu pembuktian, penyadapan merupakan alat bukti yang sangat kuat di Pengadilan. Sehingga ketika dua OTT KPK terhadap dua perkara masuk Praperadilan, maka syarat formil dan materiil harus dipenuhi," tegasnya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...