Oleh Alfin pada hari Senin, 13 Jan 2020 - 20:07:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Tudingan Ilegal Kerja KPK, Pengamat Sebut Hasto Sedang Beropini

tscom_news_photo_1578920852.jpg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan tudingan negatif
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut isu keterkaitannya dengan OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah framing terhadap dirinya, tak ubahnya hanya opini, jika tak bisa dibuktikan.

"PDIP masih mempergunakan jalur opini untuk membuktikan dugaan adanya framing atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh KPK," kata Ray saat dikonfirmasiTeropongSenayan, Senin (13/1/2020).

Ray mengatakan, tudingan Hasto tersebut terhadap lembaga antirasuah itu perlu dibuktikan. Pasalnya, jika tuduhan hanya sebatas pernyataan biasa, kata ia, tentu tidak akan dapat menghasilkan efek yang positif guna membangun KPK yang kuat, konstitusional dan adil.

"Tiga tujuan (tersebut) yang justru dijadikan dasar oleh PDIP untuk mendorong dan menyetujui revisi UU KPK," ujarnya.

Pertama, menurut Ray, Hasto perlu segera melaporkan penyidik atau komisioner KPK ke Dewan Pengawas KPK. Jika Laporan itu didasarkan adanya dugaan tindakan melakukan framing buruk terhadap individu ataupun parpol, apalagi langkah framing itu misalnya dilakukan dengan tindakan ilegal.

Kedua, tetap menjaga agar KPK bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih-lebih aturan itu telah direvisi dengan susah payah dan penuh dengan keriuhan.

Ketiga, lanjut Ray, mengingat PDIP adalah salah satu fraksi DPR yang paling getol menuntut revisi UU KPK dengan salah satunya membentuk Dewan Pengawas untuk memberi izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan, maka kewajiban moral PDIP jugalah yang memastikan seluruh proses itu dipatuhi KPK dan juga memastikan bahwa dewan pengawas dapat berfungsi dengan semestinya.

"Tentu saja terlihat mengherankan jika revisi UU KPK telah dilakukan, komisioner baru KPK telah ditetapkan, Dewan Pengawas telah dibentuk di mana seluruh peristiwa ini bukan saja melibatkan PDIP, tapi bahkan menjadikan PDIP sebagai motornya. Tapi di saat yang sama, PDIP tidak mempergunakan mekanisme yang dibuat oleh mereka sendiri," paparnya.

Ray pun mengingatkan kedua pejabat Parpol tersebut untuk membuktikan tuduhannya terhadap KPK. Hal itu sebagai upaya kooperatif untuk tetap menjaga KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Maka dengan ini, kita mendesak agar saudara Hasto Kristiyanto untuk sesegera mungkin melaporkan penyidik KPK atau komisionernya ke Dewan Pengawas," pungkas Ray.

Sebagaimana diketahui, pejabat PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kedatangan penyelidik KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu sebagai tindakan ilegal dan dianggap berusaha menciptakan citra buruk terhadap partai banteng.

Pernyataan itu muncul sebab KPK berupaya menyasar Hasto atas keterkaitannya soal OTT yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Wahyu diduga menerima suap Rp 900 juta dari calon legislatif PDIP asal Sumatera Selatan Harun Masiku untuk meloloskannya menjadi anggota DPR lewat jalur pengganti antarwaktu (PAW). (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...