Oleh Jihan pada hari Minggu, 26 Jan 2020 - 09:54:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Laporan PSI ke KPK Soal Revitalisasi Monas Tak Ada Dasar Hukumnya

tscom_news_photo_1580007240.jpg
Revitalisasi Monas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kontraktor revitalisasi Monas, yakni PT Bahana Prima Nusantara menilai laporan Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kredibilitas perusahaannya yang dinilai tak meyakinkan, tidak ada dasar hukumnya.

Menurutnya, bila pekerjaan belum selesai, laporan itu belum didukung dengan bukti yang kuat mengenai kemampuan perusahaannya menyelesaikan proyek tersebut. Lain masalah, bila pekerjaan proyek revitalisasi Monas sudah selesai, lalu ditemukan dugaan ada penyimpangan maka laporan tersebut bisa dilakukan.

“Sejauh ini pekerjaan belum tuntas. Tapiujug-ujugmelakukan laporan (ke KPK). Jadi menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukumnya. Itu perspektif kami,” ujar Abu Bakar J Lamatapo pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Minggu (26/1/2020).

Ia juga menilai laporan tersebut sangat prematur karena pekerjaan revitalisasi di area selatan Monas belum selesai dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara, yang menjadi kontraktor pemenang lelang dengan nilai tawaran Rp 50,5 miliar.

Meski demikian, ia menghargai pelaporan yang dilakukan PSI ke KPK. Karena warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaporkan sesuatu kepada instansi yang berwenang.

“Persoalan laporan, sebagai masyarakat, termasuk partai bisa mengadukannya. Sepanjang itu memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, melihat adanya kejanggalan dalam revitalisasi Monas, terutama keberadaan kantor kontraktor yang tidak jelas, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim menduga asal-usul kontraktor proyek besar tersebut tidak jelas dan meminta KPK menelusuri proyek tersebut. Selain itu, PSI melihat kawasan Monas yang asri ternoda oleh pekerjaan yang disebut sebagai revitalisasi.

Namun KPK menolak menerima pelaporan tersebut karena kurang didukung dengan bukti-bukti yang cukup. PSI diminta untuk melengkapi bukti-bukti dalam pelaporannya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...