Oleh Jihan pada hari Minggu, 26 Jan 2020 - 09:54:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Laporan PSI ke KPK Soal Revitalisasi Monas Tak Ada Dasar Hukumnya

tscom_news_photo_1580007240.jpg
Revitalisasi Monas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kontraktor revitalisasi Monas, yakni PT Bahana Prima Nusantara menilai laporan Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kredibilitas perusahaannya yang dinilai tak meyakinkan, tidak ada dasar hukumnya.

Menurutnya, bila pekerjaan belum selesai, laporan itu belum didukung dengan bukti yang kuat mengenai kemampuan perusahaannya menyelesaikan proyek tersebut. Lain masalah, bila pekerjaan proyek revitalisasi Monas sudah selesai, lalu ditemukan dugaan ada penyimpangan maka laporan tersebut bisa dilakukan.

“Sejauh ini pekerjaan belum tuntas. Tapiujug-ujugmelakukan laporan (ke KPK). Jadi menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukumnya. Itu perspektif kami,” ujar Abu Bakar J Lamatapo pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Minggu (26/1/2020).

Ia juga menilai laporan tersebut sangat prematur karena pekerjaan revitalisasi di area selatan Monas belum selesai dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara, yang menjadi kontraktor pemenang lelang dengan nilai tawaran Rp 50,5 miliar.

Meski demikian, ia menghargai pelaporan yang dilakukan PSI ke KPK. Karena warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaporkan sesuatu kepada instansi yang berwenang.

“Persoalan laporan, sebagai masyarakat, termasuk partai bisa mengadukannya. Sepanjang itu memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, melihat adanya kejanggalan dalam revitalisasi Monas, terutama keberadaan kantor kontraktor yang tidak jelas, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim menduga asal-usul kontraktor proyek besar tersebut tidak jelas dan meminta KPK menelusuri proyek tersebut. Selain itu, PSI melihat kawasan Monas yang asri ternoda oleh pekerjaan yang disebut sebagai revitalisasi.

Namun KPK menolak menerima pelaporan tersebut karena kurang didukung dengan bukti-bukti yang cukup. PSI diminta untuk melengkapi bukti-bukti dalam pelaporannya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...