Oleh Jihan pada hari Minggu, 26 Jan 2020 - 09:54:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Laporan PSI ke KPK Soal Revitalisasi Monas Tak Ada Dasar Hukumnya

tscom_news_photo_1580007240.jpg
Revitalisasi Monas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kontraktor revitalisasi Monas, yakni PT Bahana Prima Nusantara menilai laporan Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kredibilitas perusahaannya yang dinilai tak meyakinkan, tidak ada dasar hukumnya.

Menurutnya, bila pekerjaan belum selesai, laporan itu belum didukung dengan bukti yang kuat mengenai kemampuan perusahaannya menyelesaikan proyek tersebut. Lain masalah, bila pekerjaan proyek revitalisasi Monas sudah selesai, lalu ditemukan dugaan ada penyimpangan maka laporan tersebut bisa dilakukan.

“Sejauh ini pekerjaan belum tuntas. Tapiujug-ujugmelakukan laporan (ke KPK). Jadi menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukumnya. Itu perspektif kami,” ujar Abu Bakar J Lamatapo pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Minggu (26/1/2020).

Ia juga menilai laporan tersebut sangat prematur karena pekerjaan revitalisasi di area selatan Monas belum selesai dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara, yang menjadi kontraktor pemenang lelang dengan nilai tawaran Rp 50,5 miliar.

Meski demikian, ia menghargai pelaporan yang dilakukan PSI ke KPK. Karena warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaporkan sesuatu kepada instansi yang berwenang.

“Persoalan laporan, sebagai masyarakat, termasuk partai bisa mengadukannya. Sepanjang itu memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, melihat adanya kejanggalan dalam revitalisasi Monas, terutama keberadaan kantor kontraktor yang tidak jelas, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim menduga asal-usul kontraktor proyek besar tersebut tidak jelas dan meminta KPK menelusuri proyek tersebut. Selain itu, PSI melihat kawasan Monas yang asri ternoda oleh pekerjaan yang disebut sebagai revitalisasi.

Namun KPK menolak menerima pelaporan tersebut karena kurang didukung dengan bukti-bukti yang cukup. PSI diminta untuk melengkapi bukti-bukti dalam pelaporannya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...