Oleh Alfin pada hari Senin, 03 Feb 2020 - 15:02:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Terungkap, Warga Yang Lapor Anies Mendapat Tekanan

tscom_news_photo_1580716967.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mengejutkan, Anggota Tim Advokat para warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan bahwa warga korban banjir mendapatkan tekanan menjelang sidang perdana gugatanclass actionterhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal banjir Jakarta.

Hal ini terungkap, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini, kata Tigor, terungkap dari hasil pertemuan Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 dengan warga korban banjir Jakarta di kantor Islamic Law Firm, Sabtu (1/2/2020) lalu. Pertemuan tersebut sebenarnya dilakukan sebagai persiapan menghadapi sidang perdana gugatan class action.

"Terungkap dalam pertemuan itu bahwa warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan. Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak usah melakukan gugatan terhadap Pemprov Jakarta atas kejadian banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujar Tigor di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Ia mengatakan, bahwa tekanan tersebut berpengaruh kepada psikologis. Namun, kata dia, para penggugat dan tim advokasi telah berusaha saling menguatkan para warga.

"Kami saling meneguhkan dan memperkuat mental bersama atas dasar pemikiran bahwa gugatan yang kami lakukan ada sebagai salah satu memperjuangkan hak sebagai warga negara yang lalai dilindungi oleh Pemprov Jakarta," kata ia.

Lebih lanjut, Tigor mengatakan, melalui gugatan ini masyarakat berharap tidak ada lagi korban serta tidak ada lagi pembiaran atas hak-hak warga negara oleh pemerintahnya.

"Mereka (korban banjir) berjuang agar ada perubahan perilaku pemerintah provinsinya, tidak ada lagi korban serta tidak ada lagi pembiaran atas hak-hak warga negara oleh pemerintahnya," tegasnya.

Diketahui, gugatan sebagian warga (class action) DKI melawan Gubernur Anies Baswedan terkait kelalaian penanganan banjir DKI resmi didaftarkan di PN Jakpus, Senin 13 Januari 2020 lalu. Anies digugat oleh 243 warga korban banjir. Perkara gugatanclass actionini teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Para penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kerugian para korban banjir DKI beragam. Namun pihaknya menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp 42 miliar. Dengan adanya gugatan ini, pihaknya berharap Pemprov DKI ke depan bisa menunjukkan kesigapannya dalam menangani potensi banjir termasuk memetakan wilayah-wilayah rentan. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...