Oleh Rihad pada hari Jumat, 14 Feb 2020 - 08:35:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Dipanggil, Dicegah, Saatnya Jemput Paksa

tscom_news_photo_1581644155.jpg
Melchias Markus Mekeng (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tak sabar terhadap sikap Melchias Marcus Mekeng. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini sudah dipanggil lima kali tapi tidak pernah datang.

Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan pada Jumat (6/12/2019).

Sebelumnya, Mekeng sudah empat kali tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019), Kamis (19/9/2019) dan Selasa (8/10/2019).

Karena itu, KPK sudah siap menjemput paksa jika Mekeng tidak datang-datang juga. KPK pun sudah mencegahMekeng, khawatir kabur ke luar negeri. Mekeng dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 September 20219. Ini berarti KPK memandang sangat serius kasus ini. Bahkan kalau perlu pencekalan akan diperpanjang.

"Nanti tentunya akan kita lihat secara jelas, ini pencegahan yang keberapa, kalau acara normatifnya pencegahan 6 bulan pertama kemudian diperpanjang untuk 6 kedua," ujar juru bicara KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Februari 2020.

KPK serius mendatangkan Mekeng karena politisi berpengalaman ini sering disebut-sebut dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM yang menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan dan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Mekeng diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKB2B di Kementerian ESDM. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam fakta persidangan, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM

Dalam kasus ini, Eni Saragih sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Atas vonis ini, Eni langsung menerima keputusan hakim tanpa banding.

Mekeng sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini. "Kami membantah jika klien kami, terlibat dalam transaksi bisnis yang berujung dengan perbuatan korupsi itu," ujar kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (4/1/2019)

Meski Mekeng membantah terlibat dalam kasus tersebut, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk mangkir dari panggilan KPK. "Prinsipnya bahwa untuk saksi-sakai yang dipanggil KPK wajib untuk menghadiri, jika kemudian ditemukan adanya kesengajaan untuk mangkir dari panggilan KPK, tentu ada tindakan hukum," jubir KPK Ali Fikri.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement