Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 22:54:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Novel Minta Polri Hormati Proses Hukum

29tscom-novelbaswedan-indra-25515.jpg
Penyidik KPK Novel Baswedan (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu meminta agar Polri menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang. Sebab, kata dia, tidak hanya demi proses hukum praperadilan Novel. Tetapi juga pihak pengadilan menunggu kehadiran polri.

"Apalagi, praperadilan memiliki waktu pendek. Jadi, semestinya sejak permohonan praperadilan didaftarkan, polri mempersiapkan materi. "Jangan tidak hadir tanpa keterangan apapun," kata Muji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Muji juga mempertanyakan ketidakhadiran polri dalam sidang perdana tersebut.Penundaan sidang lima hari, menurut Muji, dikhawatirkan disaat yang sama kasus Novel dinaikkan. Sehingga, praperadilan yang diajukan menjadi gugur.

Karena itu, Muji meminta kepada hakim apabila Jumat mendatang pihak polri kembali tidak hadir agar sidang tetap dilanjutkan.Muji menduga hal tersebut merupakan skenario yang dibuat untuk menggugurkan praperadilan.

"Kuasa hukum Novel tidak tahu, bahkan pengadilan juga tidak tahu," Muji menambahkan.Kuasa hukumnya lainnya, Julius Ibrani menambahkan, agenda praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan dan penahanan.

Kapolri selaku pimpinan Polri dan Kabareskrim sebagai pimpinan yang membawahi langsung kasus Novel merupakan pihak yang tergugat. Sebagaimana diketahui, sidang perdana praperadilan Novel Baswedan ditunda hingga Jumat (29/5/2015). Pasalnya, pihak dari termohon dalam hal ini Polri tidak menghadiri sidang."Hari ini sidang ditunda sampai jumat," kata Hakim tunggal Zuhairi. (al)

tag: #Pemeriksaan Novel Baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...