JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 eks ISIS asal Indonesia kehilangan kewarganegaraannya.
Dalam akun Twitter Pribadinya, Mahfud menulis, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin presiden".
“Menurut UU No. 12 Thn 2006 dan PP No. 2 Thn 2007 WNI yang ikut perang bersama tentara asing bisa hilang status kewarganegaraanya "dengan sendirinya", tanpa melalui pengadilan. Yang diperlukan hanya proses hukum administrasi yakni diteliti oleh Menkum-HAM kemudian diputuskan oleh Presiden,” tulis akun @mohmahfudmd, Jumat (14/2/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.
Bahkan, Jokowi menyebut 689 WNI itu sebagai ISIS eks WNI.