Oleh Jihan pada hari Jumat, 14 Feb 2020 - 12:59:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Bank DKI Dukung Transparansi Penerimaan Pajak

tscom_news_photo_1581659945.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dalam rangka meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta).

Demikian disampaikan Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi di Jakarta, (14/02).

Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi mengatakan, peluncuran TOSKA merupakan sebuah titik baru bagi sistem perpajakan online khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Dalam rangka mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan layanan penerimaan Pajak Daerah,” Kata Babay kepada awak media di Jakarta. Jumat (14/2/2020)

Babay menegaskan, Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online.

"Sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan keptuhan wajib pajak,” tandasnya.

Melalui TOSKA, kata dia, wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan dimana saja.

"Serta akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak,” jelasnya.

Babay Parid menambahkan, keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis.

"Yang dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, TOSKA merupakan sistem pajak terintegrasi secara online yang berfungsi dalam melakukan pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta.

Adapun alur proses TOSKA sebagai berikut :

1. Pengambilan data
Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.
2. Konsolidasi dan Konfirmasi Data
Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksim kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
3. Informasi Tagihan
Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.
4. Sinkronisasi Data
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.
5. Pembayaran melalui Bank DKI
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management Systemm, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.

TOSKA diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efiesiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya. Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPENDA) dimana seluruh transaksi di wajib pajak akan terpantau secara akurat. (Bng)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement