JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, tak mau ambil pusing soal perdebatan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dia juga menampik anggapan Demokrat yang membandingkan usulan Pansus Jiwasraya dengan Pansus Century yang pernah dibentuk angggota DPR periode 2009-2014. Sebab, menurutnya, perbandingan dua kasus tersebut jauh dari kesamaan.
"Proses pengawalan DPR harus di sesuaikan dengan konteks masalahnya," ujar Supriansa saat dikonfirmasi TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu, (13/2/2020).
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, langkah hukum dari lembaga penyidik pada saat menangani kasus Century terbilang lamban. Oleh karenanya DPR membentukPansus yang dinilai lebih cepat langkahnya dengan merekomendasikan lembaga penyidik untuk melakukan penyidikan kasus Century tersebut.
Berbeda halnya dengan kasus jiwasraya, aparat hukum bekerja dengan cepat hingga sudah menetapkan Tersangka dibanding langkah politik yang diambil oleh DPR.
Oleh sebab itu, pembentukan Panja di Komisi III, VI dan XI menurut Supriansa merupakan langkah politik yang tepat karena bisa melakukan pengawalan kasus. Pada saat yang sama juga dapat membantu Kejaksaan Agung dalam mengungkap pihak mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Apabila penyidik mengalami kesulitan dalam menembus hal-hal yang di anggap vital, maka bisa meminta bantuan kepada lembaga DPR untuk membantu menemukan solusinya. Sesuai kekuatan politik yang di milikinya," kata Supriansa menjelaskan.
Mantan bupati Soppeng, Sulawesi Selatan ini meyakini pembentukan panja Jiwasraya mampu membantu percepatan penyelesaian kasus Jiwasraya. Maka dari itu dirinya yakin panja sangat efisien melakukan pengawasan terhadap lembaga penyidik.
"Jangan terkesan Kejaksaan tidak bisa membuka selebar-lebarnya masalah ini jika hanya di kawal dengan Panja, itu tidak tepat, karena panja memiliki kekuatan secara politik untuk memberikan pengawalan dan pengawasan terhadap Kejaksaan dalam memproses kasus Jiwasraya," jelas dia.
Supriansa membuka diri kepada seluruh masyarakat yang memiliki pengetahuan atau bukti terkait masalah Jiwasraya ini. "Silahkan berikan kepada saya buktinya. Nanti saya serahkan kepada lembaga penyidik jika kalian tidak berkesempatan menyerahkan," ucapnya.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini menegaskan, hal yang paling utama dan terpenting saat ini bukanlah soal Pansus atau tidak Pansus, tetapi bagaimana kasus Jiwasraya dapat sesegera mungkin terselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
"Saya rasa tidak perlu ribut soal nama Panja atau Pansus. Yang terpenting mari kita kompak untuk membongkar masalah asuransi Jiwasraya ini siapapun yang terlibat," pungkasnya. (Al)