JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas) Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri belum mengetahui rencana pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dialihkan ke Kemenhub.
"Belum ada info terkait hal tersebut (pengalihan pengelolaan SIM dan STNK ke Kemenhub)," ungkap Argo ketika dihubungi Teropong Senayan, Senin (17/2/2020).
Pihak Kepolisian juga belum mendapatkan info mengenai waktu untuk melakukan pembahasan pengelolaan SIM dan STNK antara Kemenhub dengan Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengusulkan supaya pengelolaan dan penertiban SIM dan STNK dialihkan ke Kemenhub supaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pengelolaaan dan penertiban SIM dan STNK terpaparkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ).
Komisi V mendorong revisi UU No 22 Tahun 2009 untuk segera dilakukan karena UU tersebut sudah masuk kedalam pembahasan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie mengungkapkan tujuan mengalihkan pengelolaan dan penertiban SIM dan STNK untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan supaya pemerintah pusat hadir secara langsung untuk membantu membenahi keadaan di setiap Provinsi dan Kabupaten.
"Dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau daerah tidak mampu, maka itu harus menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini salah satu tujuan revisi UU tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu melalui pesan singkatnya kepada Teropong Senayan, Minggu (16/02/2020). (Bng)